NPPBKC: Pengertian dan Syarat Pembuatannya

By | September 14, 2023
Spread the love

Terkadang sebagai seorang pengusaha kalian membutuhkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Untuk memperolehnya maka perlu dilakukan pengurusan ke kantor bea cukai.

Namun belum membahas lebih jauh tentang cara untuk memperolehnya maka simak ketahui terlebih dahulu apa itu NPPBKC dan informasi lain yang berkaitan.

Apa Itu NPPBKC?

NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan izin guna menjalankan kegiatan bagi pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, ataupun pengusaha untuk tempat penjualan eceran pada bidang cukai.

Penting untuk dipahami bahwa cakupan dari barang kena cukai tidaklah seluas barang yang kena jasa atau pajak. Untuk saat ini ada tiga jenis barang yang ditetapkan pemerintah dan termasuk yang dikenakan cukai. Barang tersebut seperti etanol atau etil alkohol, minuman dengan kandungan etil alkohol, hasil tembakau serta produk turunannya.

Keberadaan NPPBKC bertujuan supaya kegiatan produksi, penimbunan, impor, penyimpanan, dan juga peredaran barang yang kena juga bisa dilakukan pengawasan dengan mudah. Untuk pengurusan NPPBKC dapat dilakukan lewat online single submission ataupun OSS.

Kriteria yang Wajib Mempunyai NPPBKC

Guna memperjelas regulasi berkaitan dengan kewajiban mempunyai NPPBKC, ada peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang mencakup aturan tentang tata cara pemberian, tata cara pembukuan, dan juga pencabutan NPPBKC.

Melalui PMK tadi pengusaha yang wajib mempunyai NPPBKC yakni penyalur, importir, pengusaha tempat penyimpanan, pengusaha pabrik, dan juga tempat penjualan atau toko eceran untuk barang-barang kena cukai.

Kewajiban untuk kepemilikan NPPBKC yakni pengusaha untuk tempat penyimpanan barang yang terkena cukai dan juga meliputi tempat untuk penimbunan berikat. Izin untuk tempat penimbunan berikat tadi berlaku juga untuk NPPBKC.

Akan tetapi pengusaha toko eceran barang terkena cukai dan pengusaha penyalur yang diwajibkan mempunyai NPPBKC hanya pemilik toko dan penyalur produk etil alkohol serta minuman yang memiliki kandungan etil alkohol saja. Jadi untuk pemilik toko dan penyalur hasil tembakau tidak memiliki kewajiban mempunyai NPPBKC.

Lihat juga : Pentingnya Kontrak Dalam Sebuah Bisnis

Pengusaha yang Tidak Berkewajiban Mempunyai NPPBKC

Pemerintah menjelaskan jika ada beberapa kegiatan yang tidak berkewajiban mempunyai NPPBKC. Berikut ini merupakan jenis kegiatan dan berkaitan dengan cukai akan tetapi dikecualikan melalui kewajiban mempunyai NPPBKC.

  • Orang yang bekerja membuat tembakau iris yang asalnya dari tembakau hasil penanaman Indonesia serta dikemas menggunakan kemasan tradisional maupun tidak dikemas untuk nantinya diberikan ke penjualan eceran. Kegiatan tersebut tidak masuk ke golongan usaha yang berkewajiban mempunyai NPPBKC ketika di dalam pembuatannya tidak terdapat penambahan tembakau luar negeri.
  • Rakyat Indonesia membuat minuman dengan kandungan etil alkohol yang merupakan hasil peragian ataupun penyulingan sederhana untuk mata pencaharian akan tetapi tidak dikemas guna dijual eceran. Kegiatan tadi juga tidak wajib mempunyai NPPBKC jika diproduksi maksimal sebanyak 25 liter per harinya.
  • Rakyat Indonesia yang melakukan pembuatan etil alkohol dengan sederhana sebagai mata pencarian, yang mana produksi maksimalnya sebanyak 30 liter per harinya.
  • Orang yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai di dalam mengimpor barang yang kena cukai.
  • Pengusaha untuk tempat penjualan eceran dari etil alkohol yang jumlah maksimalnya 30 liter per harinya.
  • Pengusaha yang berguna sebagai tempat penjualan eceran minuman dengan kandungan etil alkohol yang kadar tertingginya 5%.

Syarat Memperoleh NPPBKC

NPPBKC hanya dapat dibuat orang yang berkedudukan hanya di Indonesia maupun mewakili orang serta bidang yang kedudukannya di luar Indonesia yang nantinya akan membuka tempat penyimpanan, pabrik, toko penjualan eceran, maupun menjalankan impor, ataupun penyaluran barang yang kena cukai.

Di bawah ini akan dijelaskan beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan NPPBKC yang nantinya akan diajukan untuk pembuatan NPPBKC.

  • Mempunyai izin usaha yang berasal dari instansi terkait, contohnya izin usaha industri (IUI).
  • Mengajukan permohonan guna mendapatkan NPPBKC dengan melampirkan berita acara pemeriksaan untuk tempat usaha melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Namun sebelumnya kalian perlu mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lokasi usaha dengan memberikan lampiran berupa gambar denah dengan gambar situasi serta lokasi bangunan.
  • Menyampaikan data terkait registrasi untuk pengusaha barang kena cukai.
  • Memberikan surat pernyataan bermaterai yang berisikan persetujuan jika NPPBKC dicabut ataupun dibekukan dikarenakan pabrik ataupun kegiatan usaha yang lainnya serupa dengan nama kegiatan usaha ataupun pabrik yang lebih dahulu memperoleh NPPBKC dan juga menyatakan pertanggungjawabannya kepada seluruh kegiatan di lokasi usaha tadi.

Demikianlah informasi terkait NPPBKC yang bisa kalian ketahui. Untuk mendapatkannya kalian perlu memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Jadi bagi kalian pengusaha dengan kriteria wajib memiliki NPPBKC maka segera lakukan pengurusan sehingga nantinya usaha yang dijalankan bisa sesuai dengan peraturan yang ada, jangan lupa lengkapi persyaratan tadi agar prosesnya lebih mudah.